JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J pada hari ini, Selasa (6/9/2022).
Hari ini, giliran tersangka Kombes Pol. Agus Nurpatria yang akan ditentukan nasibnya sebagai anggota kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang sidang etik Kombes Pol. Agus Nurpatria akan digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9), seperti dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dedi pun kemudian menjelaskan terkait proses atau tahapan sidang etik pada hari ini.
Baca Juga: Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya
Menurutnya sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Pol. Agus Nurpatria, nantinya, setelah sidang dibuka, akan diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujarnya.
Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka kasus menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J
Selain Agus, keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.