JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku usaha kini dapat dengan mudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online atau daring.
Para pelaku usaha hanya perlu mendaftar lewat laman oss.go.id untuk membuat NIB.
Seperti diketahui, NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha. Pelaku usaha atau pemilik UMKM disarankan segera mengurus NIB yang diterbitkan resmi oleh lembaga Online Single Submission dari Kementerian Investasi/BKPM.
Namun, sebelum mengakses oss.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online, ada 4 syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha dan pemilik UMKM.
Baca Juga: Cara Ini Bisa Jadi Alternatif Kamu untuk Mengatasi Kantuk Tanpa Kafein
Berikut syarat dan ketentuan cara membuat NIB secara online yang dilansir dari laman oss.go.id:
Sebelum mendaftar, Anda harus mendapatkan HAK Akses UMK di OSS terlebih dahulu. Berikut caranya:
Cara Membuat NIB Secara Online
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : oss.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.