JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan akan merilis pernyataan terkait kenaikan tarif transportasi umum, termasuk ojek online. Seperti diketahui, tarif ojol sudah dua kali ditunda salah satu alasannya karena menunggu keputusan pemerintah soal harga BBM.
"Nanti sore akan ada pernyataan resmi Kemenhub terkait tindak lanjut atas kenaikan harga BBM. Akan disampaikan dampaknya secara umum pada transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Sejumlah perusahaan angkutan umum, baik penumpang maupun barang memang sudah menaikkan tarif lebih dulu. Seperti yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang menaikkan tarif angkutan barang 25 persen.
Lalu juga perusahaan otobus PT NPM yang melayani rute lintas Sumatera ke Jabodetabek dan Bandung, sudah menaikkan tarif untuk semua rute mulai 4 September kemarin.
Baca Juga: Tiket Bus AKAP Naik Mengikuti Harga BBM, Pengusaha Otobus Juga Pusing Harga Ban Naik
Sementara itu, perusahaan ride hailing seperti Gojek dan Grab menunggu aturan pemerintah untuk menaikkan tarif. Asosiasi Driver Online (ADO) sudah melayangkan permintaan kepada Kemenhub, agar menaikkan tarif ojol dan taksi online sebesar 30 persen. Mengikuti besaran kenaikan BBM.
"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 persen dari harga saat ini tanggal 3 September 2022," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (4/9/2022).
ADO juga meminta agar Kemenhub menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10 persen saja. Ia menyebutk, tarif komisi dan potongan aplikasi masih banyak yang di atas 20 persen, sehingga mengurangi pendapatan para driver.
"Pemerintah harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya," ujarnya.
Baca Juga: Blue Bird akan Segera Umumkan Tarif Baru Imbas Kenaikan Harga BBM
Dalam rencana kenaikan tarif ojol sebelumnya, disebutkan untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.