JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kasus tindak pidana di lingkungan TNI yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Hal tersebut seperti dialami oleh anggota Kopassus bernama Sersan Satu atau Sertu Marctyan Bayu Pratama.
Baca Juga: Kopda Muslimin, Anggota TNI yang Rancang Pembunuhan Istrinya Tewas karena Racun Sianida
Diketahui, Sertu Marctyan Bayu dilaporkan tewas karena diduga menjadi korban tindak kekerasan atau dianiaya oleh seniornya saat bertugas di Timika, Papua.
Terkait kasus kematian Sertu Marctyan Bayu tersebut, Jenderal Andika telah mendengar ceritanya langsung dari ibunda korban.
Ketika itu, ibunda dari Sertu Marctyan Bayu yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menemui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Andika mendengar pemaparan dari ibunda korban secara langsung mengenai adanya dugaan kejanggalan pada kematian Sertu Bayu.
Baca Juga: Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Polsek Lembang, Kapolres: Kami Tak Niat Belokkan Kasus Pembunuhan
Selain itu, ibunda Sertu Bayu juga mengeluhkan soal lambannya penegakan hukum kepada para pelaku yang diduga telah menganiaya anakanya hingga tewas.
Berdasarkan keterangan ibunda Sertu Bayu kepada Panglima TNI, peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya itu terjadi berawal karena sang anak awalnya terjerat utang piutang dengan para rekan-rekannya.
Setelah permasalahan utang piutang selesai, Sertu Bayu dituduh menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua.
Atas tuduhan tersebut, Sertu Bayu lantas menjalani pemeriksaan. Namun, pasa 8 November 2021, Sertu Bayu dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam Pemilik Toko Gara-gara Parkir, Polisi: Ada 5 Lubang Tusukan
Terkait persoalan itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi prioritas untuk dikawal dan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Panglima TNI usai dikutip dari kanal YouTube resminya pada Senin (5/9/2022).
Jenderal Andika menambahkan, sebagai pimpinan tertinggi di TNI, ia berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara cepat.
Baca Juga: Perampok Uang Karyawan Rp64 Juta di Banyumas Ternyata Anggota TNI Berpangkat Babinsa
"Justru itu, saya memang membedakan mana kasus tindak pidana yang menyebabkan meninggal, itu prioritas bagi saya, apapun masalahnya," kata Jenderal Andika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.