SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Yulis (48) tak pernah membayangkan dirinya dan sang suami Oki (49) akan jadi tersangka karena mengadopsi bayi sahabatnya.
Namun, itulah yang harus dihadapi seorang suami istri warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut.
Yulis bahkan sampai menangis saat menceritakan kisahnya dari menyelamatkan seorang bayi justru malah dijebloskan ke penjara.
Padahal, Yulis mengaku mengadopsi bayi tersebut atas permintaan dari RI sang ibu bayi dan RE, ayah bayi yang merupakan anggota polisi.
“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan," kata Yulis dikutip dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Namun pada Juli 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur justru menetapkan ia dan suaminya sebagai tersangka atas laporan nenek sang bayi.
Yulis mengungkapkan banyak kejanggalan dari penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolda Jateng Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Modifikasi Truk, Timbun, hingga Oplos
Saat itu, Juni 2019, Yulis dan keluarganya menuju kota Makassar untuk berlebaran. Tiba-tiba ia mendapat telepon dari RI.
RI berkata kepada Yulis untuk mengambil bayi berusia 1 hari yang hendak dibuang. RI mengatakan, bayi tersebut sedang bersama RE.
Saat ditelepon Yulis, RE mengatakan bayi tersebut merupakan anak temannya. RE juga berkata akan memberikan bayi tersebut ke orang lain jika Yulis tidak bersedia untuk mengambilnya.
Merasa kasihan, Yulis langsung menghubungi suaminya, Oki dan anaknya untuk meminta izin mengambil bayi tersebut dan mereka mengizinkan.
Yulis lantas pergi ke alamat indekos yang diberikan RI dan RE.
“Saat saya tiba, RI juga tiba di indekos tersebut, di situ ada bayinya tergeletak di kasur, jadi saya langsung pegang dan gendong itu bayi. Yah, namanya naluri seorang ibu," katanya.
Baca Juga: Pedagang Nasi Goreng di Tegal Tewas Ditembak Ayah dan Adik Kandung
Singkat cerita, sepekan setelah bayi tersebut diambil oleh Yulis dan hendak kembali ke rumahnya di Sorowako tiba-tiba RI mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anaknya.
Melalui pesan WhatsApp RI mengatakan bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah bersama RE.
Yulis syok membaca pesan tersebut, Ia pun meminta untuk membicarakan hal tersebut dengan RI secara langsung di Sorowako.
"Saat tiba di Sorowako, saya ketemu dengan RI dan dia peluk saya dan saya bilang Ya Allah anak kamu ini? Bisa-bisanya kamu bohongi saya, ia dan saya menangis," ungkap Yulis.
Yulis juga menelepon RE karena merasa dibohongi bahwa bayi tersebut ternyata anak mereka.
"Kenapa tidak ngaku dari awal, seandainya dari awal kalian mengaku saya tidak ambil ini anak, urusan kalian mau apa ini anak,” tutur Yulis.
Kepada RI dan RE, Yulis bersikukuh akan mengembalikan si bayi. Namun, RI dan RE tetap meyakinkan Yulis sembari bermohon agar aibnya tetap terjaga.
Niat menolong sahabatnya, akhirnya Yulis menerima untuk mengadopsi bayi tersebut.
"3 bulan lebih setelah bayi saya ambil, tepatnya 15 September 2019 di Sorowako, RE membuat surat pernyataan penyerahan bayi kepada saya dan suami saya yang saat itu disaksikan oleh RI. Dengan catatan, saya yang menerima tidak membatasi kedua orangtua kandung bayi untuk bertemu, serta RE dan RI akan bertanggung jawab penuh jika suatu saat nanti ada pihak keluarga manapun menggugat,” jelas Yulis.
Saat mengurus akta kelahiran untuk keperluan Posyandu, Yulis meminta RE untuk menguruskan akta kelahiran dan BPJS.
RE mengiyakan permintaan Yulis tersebut, tetapi beberapa waktu kemudian tidak dilaksanakan oleh RE lantaran tidak memiliki buku nikah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.