JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 sejak 26 Agustus hingga 26 September 2022.
Pada PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, Kemdikbud membuka kesempatan bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah dari 18 program studi (Prodi) berikut ini untuk mengikuti seleksi:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Biologi
- Ekonomi
- Fisika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kimia
- Matematika
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Pendidikan Luar Biasa (PLB)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Sejarah
- Geografi
- Sosiologi
- Bimbingan Konseling
- Seni Budaya
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak
Persyaratan umum bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 ini di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
- Berusia kurang dari 32 tahun atau maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022.
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
- memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
- menandatangani pakta integritas
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara
Untuk melakukan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, Anda p
erlu membayar sebesar Rp200 ribu.
Anda dapat melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
Informasi selengkapnya dapat Anda simak di sini.
Baca Juga: Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas