YERUSALEM, KOMPAS.TV - Peraturan baru dibuat Kementerian Pertahanan Israel untuk orang asing yang berada di Tepi Barat, wilayah Palestina yang didudukinya. Aturan tersebut pun dipandang sebagai cara Israel untuk semakin mengontrol dan mengisolasi warga Palestina.
Di bawah peraturan itu, orang asing yang jatuh cinta dan menjalin hubungan romantis dengan warga Palestina wajib melapor ke pihak otoritas Israel.
Jika menikah, mereka diharuskan pergi dari Tepi Barat setelah 27 bulan untuk masa pendinginan, setidaknya selama setengah tahun.
Peraturan baru itu bagian dari pengetatan aturan bagi orang asing yang tinggal, atau ingin mengunjungi Tepi Barat.
Baca Juga: Rusia Kutuk Serangan Udara Israel ke Suriah, Disebut Bisa Picu Eskalasi Militer Skala Besar
LSM Palestina dan Israel menuduh tindakan Israel itu membuat pengetatan peraturan semakin naik tingkat.
Peraturan baru itu akan mulai diberlakukan secara paksa pada Senin (5/9/2022) besok.
Dilansir BBC, Sabtu (3/9/2022), peraturan yang tercantum dalam dokumen panjang mencakup perintah bagi orang asing untuk melapor ke pihak berwenang Israel dalam waktu 30 hari setelah mulai menjalin hubungan dengan warga Palestina.
Selain itu, juga ada pembatasan-pembatasan baru bagi universitas-universitas Palestina, termasuk kuota 150 visa pelajar dan 100 pengajar asing.
Namun, pembatasan-pembatasan tersebut tak berlaku bagi universitas-universitas Israel.
Pengusaha dan organisasi bantuan mengatakan mereka juga akan sangat terpengaruh dengan pengetatan baru.
Aturan-aturan baru itu menetapkan batasan ketat pada durasi visa dan perpanjangan visa, dalam banyak kasus mencegah orang bekerja atau menjadi sukarelawan di Tepi Barat selama lebih dari beberapa bulan.
Baca Juga: Heboh Harga BBM Subsidi Indonesia Naik, Media Asing Ikut Soroti Kenaikannya yang Capai 30 Persen
“Ini tentang rekayasa demografis terhadap masyarakat Palestina dan mengisolasi masyarakat Palestina dari dunia luar,” ujar Jessica Montell, direktur eksekutif HaMoked, organisasi non-pemerintah Israel yang telah mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Israel atas peraturan itu.
“Mereka membuat jauh lebih sulit bagi orang-orang untuk datang dan bekerja di lembaga-lembaga Palestina, menjadi sukarelawan, berinvestasi, mengajar dan belajar,” tambahnya.
Israel merebut Tepi Barat pada 1967 yang saat itu berada di bawah Yordania, dalam Perang Timur Tengah.
Saat ini, unit dari Kementerian Pertahanan Israel, Cogat, bertanggung jawab atas pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina itu.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.