Abhan, Ketua Bawaslu RI menyampaikan dalam definisinya kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan Visi dan Misi program dan atau citra diri peserta Pemilu. Yang menjadi masalah sampai saat ini belum ada penetapan peserta Pemilu.
Kalau disebut curi start kampanye sebetulnya tidak dikenal seperti itu, namun ada penyebutan kampanye di luar jadwal.
Nantinya jika sudah mulai masa kampanye, adanya tindakan pejabat Negara atau adanyan kebijakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu bisa masuk kategori pelanggaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.