JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri salah satu tersangka penghalang penyidikan kasus Yosua, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, buka suara.
Melalui akun instagramnya @sealisyah, mengunggah surat yang ditulis Sambo.
Dalam hal ini, perlu saya tegaskan, tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria terkait perusakan CCTV Pos Satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria, adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV, di dalam Rumah Dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri, yang tidak sesuai prosedur.
Di lembar berikutnya, tertulis nama Ferdy Sambo yang menulis surat ini pada 30 Agustus 2022 dan ditandatangani di atas materai.
Ini jadi surat kedua yang ditulis Sambo.
Sebelumnya, ia menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada rekan sejawatnya di polri yang turut terseret kasus itu.
Soal surat Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut para tersangka punya hak mengingkari sangkaan, dan mempersilakan pembuktian di persidangan.
Tujuh anggota polri telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan berencana.
Baca Juga: Waspada!! Pencurian Sepeda Motor di Warung Sate Malang, Pelaku Beraksi Hanya 10 Detik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.