JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri sudah menyiapkan sidang komisi banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Walaupun demikian, memori banding Ferdy Sambo belum juga diterima Polri.
“Untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS, belum diterima,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9).
Baca Juga: Hingga Saat Ini, Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Meski begitu, lanjut Dedi, pihak Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan Divkum Polri untuk menyiapkan sidang komisi banding.
“Namun demikian, dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding.”
Kata Dedi, nantinya sidang komisi banding tersebut akan dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga atau berpangkat Komjen.
“Sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang tiga,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding tersebut.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.