JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri masih belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo soal pemecatan pasca diputuskan dalam sidang etik.
Meski demikian, Polri akan menyiapkan Sidang Komisi Banding untuk Irjen Ferdy Sambo.
Sidang yang akan memutus memori banding Sambo akan dipimpin Jenderal Bintang Tiga.
Sidang Komisi Banding akan memproses banding Sambo dalam waktu 21 hari.
Putusan nantinya juga akan disampaikan ke publik.
Baca Juga: Isi Pembelaan Ferdy Sambo Untuk Brigjen Hendra Kurniawan Dalam Secarik Surat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.