MALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Malang Jawa Timur menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 5 orang saksi sejak hari Kamis hingga Jumat (1-2/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan, keempat saksi mengakui jika mereka menelanjangi korban di rumah salah satu pelaku. Namun mereka beralasan aksi itu dilakukan hanya untuk bercanda. Meski berstatus tersangka, mereka tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Perundungan Siswa SMP di Kota Malang
Sementara, orangtua korban telah memaafkan keempat pelaku. Meski demikian, orang tua tetap melanjutkan kasus itu secara hukum.
Akibat perundungan itu, korban kini sering cemas dan takut berlebihan hingga mimisan atau keluar darah dari hidung.
#Perundungan #Bullying #SiswaSMP #KotaMalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.