JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri mendapatkan penangguhan penahanan karena tiga alasan.
“alasan kesehatan, alasan kemanusiaan dan punya balita,” kata Kadiv Humas Polri saat menyampaikan keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis, (1/9).
Berbeda dengan nasib para ibu yang pernah mendekam di penjara.
Baca Juga: Polri Sebut Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bakal Terbukti di Persidangan
Berikut kisah sejumlah ibu yang dipenjara bersama anaknya yang berhasil dirangkum:
Pertama, 17 desember 2021 empat perempuan di NTB. Mendekam dipenjara bersama anaknya karena melempar pabrik tembakau.
Kedua, Rochisatin Masyawaroh membawa anaknya berusia 1 tahun 6 bulan ke dalam penjara usai divonis 4 bulan pidana kurungan.
Ia bersalah karena perseorangan turut melakukan penempatan pekerja migran Indonesia.
Ketiga, NM (25) seorang warga Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Divonis 6 tahun 6 bulan penjara lantaran terjerat kasus narkoba.
Saat ditahan, NM dalam kondisi hamil 3 bulan hingga melahirkan di Lapas Klas II Nunukan, Kalimantan Utara.
Setelah melahirkan, NM pun membawa bayinya ke dalam penjara.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.