JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perwira polri telah menjalani sidang komite kode etik polri terkait upaya menghalangi penyidikan polisi kasus pembunuhan Yosua.
Hari ini (02/09) 4 orang perwira polisi dijadikan saksi untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan Mantan Perwira di Divisi Propam Polri.
Baiquni dijadikan sebagai tersangka, karena diduga ikut berperan melakukan perusakan CCTV.
Sebelum polisi juga telah menyidangkan Kompol Chuck Putranto, Mantan Perwira Divisi Propram Polri, dalam sidang etik sebagai tersangka menghalangi penyidikan polisi kasus pembunuhan Yosua.
Hasil sidang etik kedua perwira polisi ini, diberhentikan dengan tidak hormat, namun Kompol Chuck Putranto mengajukan banding.
Baca Juga: Partai Demokrat Akan Laporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.