Kompas TV regional berita daerah

Penumpang Belum Booster Tidak Boleh Naik Kereta Api

Kompas.tv - 2 September 2022, 14:17 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SOLO, KOMPAS.TV - Aturan calon penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin booster atau dosis ketiga diterapkan PT Kereta Api Indonesia mulai tanggal 30 Agustus 2022. Bagi seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh yang dewasa wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atu booster. Jika sebelumnya masih bisa melampirkan hasil negatif Covid-19, maka diaturan baru hal tersebut tidak berlaku.

Vaksinasi booster menjadi syarat mutlak agar bisa bepergian dengan kereta api jarak jauh. Sementara, untuk yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib sudah vaksin Covid-19 dua dosis. Sedangkan di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi.

Aturan ini berlaku untuk kereta api jarak jauh sedangkan untuk kereta aglomerasi hanya wajib dua dosis vaksin. Bagi yang tidak bisa divaksin, bisa melampirkan surat keterangan dokter. Namun, bagi yang memang tidak vaksin tanpa alasan jelas memang tidak diperkenankan naik kereta. Bagi yang keberatan dan ingin mengajukan pengembalian, akan dijamin uang kembali 100 persen.

Aturan baru ini dikeluarkan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah. Perlu diingat, pandemi belum usai dan vaksinasi merupakan cara untuk mengurangi dampak paparan Covid-19.

#ptkai #solo #booster

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x