JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengembalikan berkas perkara untuk tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, berkas perkara tahap I Putri Candrawathi telah dilimpahkan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Trauma saat Rekonstruksi Bunuh Brigadir J, Pengacara: Tak Mudah Tembak Teman Satu Kamar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan jaksa peneliti, berkas perkara Putri Candrawathi dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P-18).
Hal tersebut berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ketut mengatakan berkas perkara Putri Candrawathi akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari ke depan.
Itu setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik
"Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19)," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Ketut menambahkan, pihaknya resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri karena belum lengkap.
"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," ujar Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.