KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit karena terbukti korupsi, Kamis (1/9/2022).
Straits Times melaporkan, putusan itu hanya seminggu setelah suaminya, mantan PM Malaysia Najib Razak dipenjara usai pengadilan tertinggi Malaysia mengukuhkan hukuman korupsinya.
Rosmah, 70 tahun, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena meminta suap total RM194 juta untuk membantu perusahaan energi surya Jepak Holdings mengamankan proyek hibrida surya senilai 1,25 miliar ringgit untuk ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.
Eksekusi hukuman penjara tetap menunggu putusan pengadilan banding dan Rosmah diizinkan untuk tetap keluar dengan jaminan senilai 2 juta ringgit.
Rosmah, yang menyebut dirinya mantan Ibu Negara Malaysia, menangis saat berbicara di pengadilan setelah putusan diumumkan.
"Saya harus mengakui saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," kata Rosmah.
"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang itu, tidak ada yang melihat saya menghitung uangnya. Tetapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," imbuhnya.
Menyampaikan putusannya atas kasus korupsi, Hakim Zaini Mazlan menilai pembelaan Rosmah hanyalah penyangkalan belaka dan tidak berdasar.
“Jaksa berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut,” katanya. Dia kemudian memvonisnya 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan, tetapi memutuskan hukuman itu harus dijalankan secara bersamaan.
Baca Juga: Vonis Banding Final 12 Tahun Penjara, Najib Razak Jadi Eks PM Malaysia Pertama di Balik Jeruji
Rosmah juga harus menjalani 10 tahun penjara lagi jika gagal membayar denda 970 juta ringgit.
Pengacara Rosmah, Jagjit Singh, mengkritik jumlah denda itu sebagai "terlalu tinggi".
“Denda yang dijatuhkan belum pernah terjadi sebelumnya, terbesar dalam sejarah hukum Malaysia,” katanya kepada wartawan di luar pengadilan. “Sekarang klien kami harus menghasilkan hampir 1 miliar ringgit dan dia tidak punya sumber pendapatan.”
Jagjit mengatakan, selama mitigasi hukuman, Rosmah memiliki karakter yang tidak bercacat dan telah melayani negara. Dia telah meminta hukuman penjara satu hari untuknya untuk setiap tuduhan, untuk dijalankan secara bersamaan.
Sebelumnya pada Kamis, Rosmah mengajukan permohonan agar Hakim Zaini dicabut dari kasus tersebut, dengan alasan makalah penelitian yang disiapkan oleh pejabat pengadilan yang bocor secara online minggu lalu telah membahayakan pengadilan dan integritas hakim dalam memberikan putusan.
Dokumen tersebut, menurut tim pembelanya, mengindikasikan Rosmah akan divonis dan mendahului putusan pengadilan.
Sumber : Kompas TV/Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.