ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Dibantu Personel Kepolisian Polres Lhokseumawe, tim Polda Banten dan Polres Serang kabupaten menyisir kawasan lereng perbukitan kecamatan sacwang, Aceh Utara dengan berjalan kaki selama satu jam.
Petugas kemudian menemukan tiga hektar ladang ganja yang terdapat di tiga titik yang berlokasi di Dusun Cot Rawatu desa Jurong, kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Kini Datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Kemudian petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres Serang dan tim Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan tanaman ganja setinggi satu hingga dua meter lebih dengan cara di cabut.
Sedikitnya ada sekitar tiga ribu pohon ganja yang sebagian besar sudah siap panen. Petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan dan siap edar.
Terungkapnya keberadaan ladang ganja ini, berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang rutin digelar Polda Banten beserta polres jajaran beberapa bulan lalu hingga sekarang.
Dalam kasus ini empat orang tersangka diamankan petugas, mereka merupakan anggota sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten yang sudah lama menjadi target operasi Polda Banten. Sementara satu orang lainnya masih DPO.
Keempat tersangka dijerat pasal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.