JAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan temuan Komnas HAM dari hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, Kamis (1/9/2022) disebutkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi paling dasar manusia, yakni adanya hak untuk hidup.
Dalam laporan rekomendasi yang dilaporkan ke pihak Tim Khusus (Timsus) Polri itu juga disebutkan, pembunuhan Brigadir J yang otak perencanannya diduga adalah Ferdy Sambo, disebut masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, tanpa peradilan.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara hari ini, Kamis (1/9/2022).
Ia juga menyebut, dugaan adanya kekerasan seksual yang jadi latar pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ujarnya seperti dipantau dalam program Breaking News di Kompas TV.
Lantas ia menyebut soal extrajudicial killing yang direncanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Extrajudicial killing terjadi perencanan rumah Saguling 3, peristiwa pembunuhan tidak dapat dijelaskan detil, karena adanya banyak hambatan," tambahnya.
Lantas Beka juga bicara soal rekayasa kasus dari Ferdy Sambo, terlihat dari rekontruksi yang digelar beberapa waktu lalu.
“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonsruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detil dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya.
"Analisanya, pembunuhan Bigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM soal Skenario Ferdy Sambo: Menyeragamkan Saksi hingga Alibi Tidak di TKP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.