JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komnas HAM Choirul Anam, membeberkan hasil temuan pihaknya hari ini Kamis (1/9/2022) ke Tim khusus Polri tentang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu temuan terkait dengan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa oknum polisi.
Baik itu terjadi di Magelang, maupun di rumah pribadi, serta rumah dinas bekas Kadiv Propam tersebut di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ada dua cluster besar obstruction of justice. Cluster pertama, buat scenario. Kedua, menghilangkan barang bukti,” ujarnya dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Anam lantas menjelaskan soal skenario pembunuhan Brigadir J.
"Pertama terkait sekenario, ada enam item penting. Konsolidasi saksi, lalu menyeragamkan saksi, kejadian perkara dan alibi FS tidak di TKP (tempat kejadian)," ujarnya.
"Kedua, menginstruksikan, mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan serta penggunaan senjata. Ketiga, menghapuskan atau hilagnkan sesuatu (barang bukti) merugikan," ujarnya.
"Jadi ini kesaksian di awal itu, semua keteraangan diberikan memiliki karakter dan bentukk seragam. Karena adanya saksi diseragamkan," kata dia.
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ferdy Sambo Konsolidasi TKP Dugaan Kekerasan Seksual, dari Magelang ke Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.