Kata dia, Bahar keluar dari rutan pada pukul 03.00 WIB dini hari.
“Dijemput sama teman-teman kuasa hukum dan kerabatnya saja," ujar Ichwan seperti dikutip dari TribunJabar, Kamis (1/9/2022).
Setelah bebas, lanjut Ichwan, Bahar langsung menuju ke pesantren miliknya di Bogor.
Bahar pun menyampaikan terima kasih kepada jemaah yang telah mendukungnya.
"Kondisi Habib sehat, seger. Tadi Habib juga menyampaikan salam ke umat, beliau ingin fokus dulu dengan keluarga, ingin mengajar di pondok pesantren dulu, fokus sama santri-santrinya," kata dia.
Baca Juga: Detik-Detik Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Cium Bendera Merah Putih dan Teriak Merdeka
Diketahui, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.
Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan.
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.