JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menanggapi penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi oleh Polri.
Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan Putri menjadi kewenangan penyidik.
Lebih Lanjut, Kata Beka Ulung, Komnas HAM tidak ingin mengintervensi keputusan tersebut.
“saya kira begini, yang pertama tentu itu otoritas penyidik untuk menentukan tersangka itu ditahan atau tidak. Kemudian wajib lapor atau tidak itu kan saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik,” kata Beka Ulung saat ditemui awak media, Kamis (1/9).
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Namun demikian, Komnas HAM ingin mengingatkan agar Polri mempertimbangkan aspek keadilan dan kelancaran proses hukum sehingga dapat transparan.
“meski begitu, harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain misalnya soal keadilan terus bagaimana juga kelancaran dari proses hukum ini juga harus dijamin tetap lancar dan trasnparan. Itu saya kira yang paling penting kita pantau bersama dari ibu Putri,” kata Beka Ulung menjelaskan.
Terkait komentarnya alasan Putri tidak ditahan, Beka Ulung menegaskan tidak ingin mengintervensi keputusan penyidik.
“itu kewenangan penyidik Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa menggangu proses hukum,” jelasnya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.