JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Jember Jawa Timur ditangkap polisi. Pelaku sempat berkelit dan berpura-pura gila saat diperiksa. Pelaku bernama Abdussalam, warga Desa Sumber Kejayan Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Ia ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun asal Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Kekerasan seksual dilakukan saat korban sedang buang air kecil di sungai seorang diri. Pelaku kemudian mendekap dan meraba tubuh korban hingga membuat korban sakit dan ketakutan.
Baca Juga: Viral Video Mesum Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Warga yang mengetahui aksi pelaku langsung menangkapnya dan menyerahkannya ke polisi. Polisi sempat kesulitan memeriksa pelaku, karena pelaku berpura-pura gila.
Polisi menyita barang bukti, berupa pakaian dan celana dalam milik korban, yang terdapat bercak darah. Polisi mengembangkan kasus itu, karena diduga ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
#KekerasanSeksual #KejahatanSeksual #PredatorAnak #Jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.