Kementerian Perhubungan akan merevisi Peraturan Menteri yang mengatur penyelenggaraan taksi dan kendaraan umum online. Hal ini lakukan, pasca-pencabutan aturan oleh Mahkamah Agung.
Proses revisi akan melibatkan semua pihak, untuk mencegah gugatan di masa datang. Salah satu yang akan dipertimbangkan, terkait keberatan kewajiban adanya stiker pada armada transportasi online. Kementerian Perhubungan menargetkan rancangan revisi bisa selesai pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.