MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus penipuan Binomo dengan terdakwa Fakarich, Kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang kali ini menghadirkan 5 saksi untuk diminta keterangannya.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan mendapat iming-iming dari terdakwa Fakar Suhartami.
Saksi juga mengaku mendaftar Binomo melalui website berisi iklan atau video yang dikelola terdakwa.
Terdakwa juga disebutkan menunjukkan kekayaan yang dimilikinya dengan memperlihatkan saldo rekening untuk memikat para korban.
Kemudian meminta pembayaran biaya kelas privat. (*)
#binomo #fakarich #penipuan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.