PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua ratus pengedar narkotika jaringan Afrika, Jakarta serta kota besar lainnya, senin siang digelar di halaman Mapolda Jawa Tengah dari seluruh Polres jajaran Polda Jateng. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang-barang lainnya yang masuk dalam kategori narkotika seperti, ekstasi, ganja serta obat psikotropika lainnya.
Bersama dengan komisi 3 DPR RI, kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kegiatan penangkapan pengedar narkotika selama bulan agustus 2022. Kapolda menyoroti adanya narkotika jenis baru dari jaringan Afrika. Pengungkapan narkotika cair kiriman dari Afrika ini, adanya kecurigaan petugas bea cukai tanjung emas Semarang terkait paket kiriman dari Afrika untuk seseorang dengan alamat di wilayah ungaran.
Setelah berkoordinasi dengan unit narkoba Polda Jateng, petugas berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba canisius yudhanto warga ungaran Kabupaten Semarang.
Pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jateng ini, sebagai upaya untuk menekan tingginya kasus narkotika dari jaringan internasional maupun nasional di wilayah Jawa Tengah. Dua ratus pengedar narkotika ini, akan diancam dengan pasal 114 undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda satu milyar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.