BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Masyarakat yang merasa dicatut namanya dalam partai politik melalui sipol, namun merasa tidak bergabung kedalam partai politik manapun, dapat melaporkan kepada panitia Pengawas Pemilihan atau Bawaslu Provinsi Aceh.
Baca Juga: Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap
Panwaslih Aceh membuka posko pengaduan masyarakat, bagi yang merasa dicantumkan namanya dikantor Panwaslih Aceh. Nantinya laporan tersebut akan dilaporkan langsung ke KPU RI.
Sebelumnya panitia Pengawas Pemilihan provinsi Aceh, banyak menemukan nama nama petugas Pemilu bahkan Komisioner Panwaslih sendiri yang masuk ke dalam akun Sipol partai politik, padahai mereka tidak tergabung ke dalam partai politik manapun.
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, pengawasan akun Sipol partai politik akan terus dilakukan secara ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.