JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memastikan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (30/8), dilansir dari Antara.
"Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan," imbuhnya.
Guru non-ASN, kata Nadiem, juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Ia menyebut, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Nadiem menjelaskan, guru yang telah menerima tunjangan tidak mengalami perubahan dalam hal pemberian tunjangan tersebut.
“Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, guru yang belum mendapatkan tunjangan, kata Nadiem, tak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi atau mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Baca Juga: Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan
Ia menilai, salah satu dampak positif hal itu ialah program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.