JAKARTA, KOMPAS.TV – Tayangan reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak bisa mengungkap motif peristiwa tersebut.
Penjelasan itu disampaikan oleh psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
“Tentu saja tidak (menjawab motif). Apalagi kemudian tayangan tentang reka ulang atau rekonstruksi itu sama sekali tidak memperdengarkan audio atau suara siapa pun,” jelasnya.
“Saya bukan pembaca gestur, jadi saya tidak tahu persis sesungguhnya apa yang sedang dilakukan oleh orang-orang di sana.”
Reza menjelaskan, proses hukum adalah proses yang sangat mengandalkan pada kemampuan seseorang mengelola informasi satu sama lain.
Sehingga, tegasnya, mustahil untuk dirinya menakar atau menilai tentang motif pembunuhan itu.
Baca Juga: Detik-detik Momen Ketika Ferdy Sambo Peluk Putri
“Jadi sekali lagi, mustahil bagi saya untuk menakar atau menilai, terlebih lagi kalau kita kaitkan dengan motif.”
“Tempo hari saya katakan bahwa motif tidak terlalu menentukan. Jadi anggaplah hari ini pun seandainya motif PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo) tidak kunjung terbuka, tetap saja rekonstruksi itu akan berjalan,” tambahnya.
Terlebih, kata Reza, reka ulang dilakukan bukan untuk membongkar motif, tapi untuk mencari validitas atas keterangan-keterangan yang sudah pernah disampaikan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, harus dipahami bahwa proses BAP adalah proses yang mengandalkan daya ingat manusia.
“Persoalannya adalah daya ingat manusia, termasuk daya ingat tersangka, rentan mengalami fragmentasi dan distorsi.”
“Untuk mengantisipasi itu, maka para tersangka dibawa kembali ke TKP, lalu dicek ulang seberapa jauh validitas keterangan yang pernah mereka sampaikan pada penyidik,” tuturnya.
Baca Juga: Mengungkap Kronologi Kematian Yosua, Begini Situasi Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo!
Dari reka ulang tersebut, lanjut dia, bisa saja mengoreksi atau justru mengonfirmasi keterangan-keterangan yang telah diberikan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.