Kompas TV nasional hukum

Ada 35 Adegan Rekonstruksi di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Diduga Lokasi Merencanakan Pembunuhan

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 10:59 WIB
ada-35-adegan-rekonstruksi-di-rumah-pribadi-ferdy-sambo-diduga-lokasi-merencanakan-pembunuhan
Tiga mobil taktis Brimob Polri diparkir dekat rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, di rumah pribadi bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan dilakukan rekonstruksi 35 adegan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat. 

Tempat ini diduga sebagai lokasi perencaan pembunuhan brigadir J yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

“Ini atas seizin penyidik, untuk kegiatan rekonstruksi pada hari ini. Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," ucapnya, Selasa (30/8/2022).

Untuk rekontruksi pertama dimulai di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman pribadi Ferdy Sambo, dimulai pukul 10.00 WIB.

Di tempat ini, katanya, akan dilakukan reka ulang adegan perencanaan pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan terjadi. 


 

"Di rumah Saguling 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan brigadir J," ujarnya. 

Adapun rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, tempat kejadian perkara.

Jarak dua rumah ini, jalan Saguling dan Komplek Polri, kira-kria 600 meter berdasarkan pantauan google maps. 

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Bertemu di Jalan Saguling, Reka 35 Adegan

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa istrinya, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x