KOMPAS.TV-Tidak sedikit yang meyakini jika pajak adalah kewenangan dari Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) & bukan Polri.
Namun, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi meliputi:
Sebagai bukti kendaraan bermotor sudah teregistrasi pemilik diberi:
STNK ini yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara.
Tidak lupa tanda nomor kendaraan bermotor juga harus terpasang di kendaraan.
Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:
Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sebelum jangka waktu berakhir, STNK & Nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.
PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.
Sehingga apabila pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.
STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Baca Juga: Polisi Duga 4 Korban Mutilasi di Mimika Papua merupakan Simpatisan KKB
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.