JAKARTA, KOMPAS.TV – Bank DKI Jakarta menyiapkan sejumlah lokasi penukaran kartu Transjakarta berbasis JakCard versi lama (Mifare) secara gratis.
Para pemilik kartu Transjakarta tersebut dapat menukarkan kartu baru di halaman parkir Kantor Bank DKI Cabang Juanda, Cabang Matraman dan Cabang Syariah Matraman pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-17.00.
Pemilik kartu juga dapat mengunjungi kantor cabang tersebut dengan membawa JakCard lama, dan KTP identitas diri lainnya.
Nantinya, petugas Bank DKI akan melakukan verifikasi data dan identitas diri.
Mengutip dari laman resmi pemberitaan Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/8/2022), penggantian atau penukaran kartu juga dapat dilakukan di lima lokasi halte Transjakarta.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Pria Pemukul Sopir Bus Transjakarta Ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan
Kelimanya adalah Halte Kwitang, Halte Jelambar, Halte Cawang UKI, Halte Pasar Kebayoran Lama dan Halte Permai Koja.
Penukaran kartu di lima lokasi halte tersebut dapat dilakukan pada Senin sampai Jumat pukul 09.00-12.00.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengimbau agar pemilik kartu lama mengganti kartunya dengan yang baru.
“Kami mengimbau bagi para pengguna dapat segera mengganti dengan kartu yang baru,” ujarnya, Senin (29/8).
Meski demikian, ia menyebut kartu pelayanan Transjakarta Gratis dengan JakCard versi lama (Mifare) tetap dapat digunakan dengan menunjukkan kartu lama atau surat pengganti kartu dari Bank DKI.
Ia menambahkan, penggunaan kartu JakCard Bank DKI pada program kartu Pelayanan Transjakarta Gratis ini bentuk dukungan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
“Penggantian atau penukaran kartu pelayanan Transjakarta Gratis berbasis JakCard juga bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, program layanan gratis Transjakarta juga dapat diakses dengan menggunakan Kartu ATM Combo Bank DKI dengan menyasar pada sejumlah kategori penerima layanan.
Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu atau pekerja yang memiliki payroll di Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa serta TP PKK.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan Sopir Bus Transjakarta Menyerahkan Diri ke Polisi
Selain itu, pendaftaran layanan tersebut juga dapat diakses pengguna melalui laman https://klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung.
“Selain transportasi, JakCard juga dapat digunakan untuk alat pembayaran di berbagai kawasan wisata yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Untuk kemudahan penambahan (top-up) saldo, Jakcard dapat di top-up melalui aplikasi JakOne Mobile dengan menggunakan ponsel berfitur NFC,” tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.