JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengerahkan 10 jaksa dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, besok.
“Jadi rekontrsuksi itu setiap berkas ada 2 orang kita tunjuk ya, jadi kurang lebih 8 orang sampai 10 orang karena 5 berkas perkara,” kata Fadil Jumhana dalam "Breaking News" KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).
Apakah rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir dapat dipublikasikan? Fadil menjawab, kewenangan boleh atau tidaknya rekonstruksi diliput sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyidik Mabes Polri.
“Tentang bagaimana jalannya rekonstruksi mungkin kalau itu dipersilahkan oleh penyidik kalian meliputnya ya silahkan, tapi kalau tidak ya sudah, itu kepentingan penegakan hukum,” ucap Fadil.
Baca Juga: Kejagung Beri Petunjuk Tertulis kepada Bareskrim Polri Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk
“Jadi nanti jaksa yang mengarahkan bagaimana rekonstruksi terjadinya peristiwa pidana itu.”
Pembunuhan Brigadir J disebut-sebut berlangsung di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022. Kadiv Propam Polri saat itu dijabat Irjen Ferdy Sambo.
Skenario awal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J adalah aksi polisi tembak polisi. Tapi kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit meluruskan informasi itu dengan mengatakan, itu bukan tembak menembak tapi penembakan.
Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, terdapat 5 tembakan masuk dan 4 yang keluar dari tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Kejagung Enggan Banyak Bicara soal Perkara Ferdy Sambo: Jaksa Itu Tidak Membentuk Opini, Murni Hukum
Dalam kasus pembunuhan terencana ini, Bareskrim Polri kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka dalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Penyidik Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP junctis Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas
Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai Juctice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.