Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Beri Petunjuk Tertulis kepada Bareskrim Polri Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 17:01 WIB
kejagung-beri-petunjuk-tertulis-kepada-bareskrim-polri-terkait-berkas-perkara-ferdy-sambo-dkk
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, pihaknya akan memberikan petunjuk secara tertulis kepada Bareskrim Polri sebelum mengembalikan berkas para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Karena petunjuk tertulis itu harus komplit dalam memberi petunjuk, harus lengkap,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Kejagung, Senin (29/8/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.

“Sehingga untuk itu kami perlu melakukan koordinasi, ekspos berkali-kali dengan penyidik."

Baca Juga: Kejagung Enggan Banyak Bicara soal Perkara Ferdy Sambo: Jaksa Itu Tidak Membentuk Opini, Murni Hukum

Fadil menegaskan, menurut Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dikembalikan.

“Nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat,” kata Fadil.

Di samping itu, kata dia, hukum acara pidana menganut asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Itu maknanya dalam. Cepat itu artinya bukan terburu-buru, cepat dalam memproses pra penuntutan ini harus juga cermat. Jadi nggak boleh ada terkesan buru-buru,” tegasnya.

“Karena dalam UU, kami membangun anatomi kasus ini supaya terang apa peran orang-orang itu, apa alat buktinya, jadi kita bukan cepat terburu-terburu, tidak. Cepat sesuai hak kami untuk dipenuhi oleh penyidik, kalau sudah dipenuhi kami limpahkan ke pengadilan.”

Baca Juga: Ditunda, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri Pekan Depan

Sebagaimana diberitakan, Kejagung akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Empat tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Jampidum Fadil Jumhana.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x