JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung enggan banyak komentar soal perkara Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ingin keterangan yang disampaikan justru akan membuat penanganan perkara menjadi bias.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dikutip dari tayangan Breaking News KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).
“Proses hukum itu harus dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan pasal-pasal yang disangkakan,” kata Fadil.
“Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias.”
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Istri Ferdy Sambo: Kami akan Teliti Sesuai Tuntutan Hukum Acara Pidana
Fadil menegaskan dalam proses penanganan perkara, fokus penyidik hanya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa, sambung Fadil, tidak boleh banyak bicara kasus kecuali di persidangan.
“Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana agar fokus penyidik, begitu juga jaksa nanti. Jaksa tidak boleh banyak bicara. Jaksa itu bicara di persidangan, terbuka untuk umum, jadi tidak membentuk opini apa-apa,” ucap Fadil.
“Kita hargai harkat dan martabat manusia sehingga ada proses penegakan hukum itu murni hukum, tidak ada yang lain-lain.”
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim: Anatomi Kasusnya Perlu Diperjelas
Perihal berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Fadil membeberkan Kejagung telah menelitinya secara seksama.
Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bukan hanya itu, Fadil membeberkan pihaknya juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam, bahkan di hari libur pun kami berdiskusi kepada kawan penyidik, karena kami mengganggap perkara ini harus segera kami tuntaskan di pengadilan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.