JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek daring alias ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku hari ini, Senin (29/8/2022).
Kemenhub mengaku perlu mendapat lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan.
Ini berarti sudah dua kali Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol.
Awalnya, kenaikan tarif berlaku per 14 Agustus 2022.
Namun dengan alasan yang sama, kenaikan tarif ditunda.
Alasan lain untuk penundaan kali ini adalah karena kondisi masyarakat yang tidak mendukung, sehingga perlu kajian lebih mendalam agar kebijakan bisa berlaku optimal.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ekonom Nilai Pengemudi Ojol Belum Tentu Sejahtera
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.