Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Pastikan Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 10:21 WIB
komnas-ham-pastikan-hadir-dalam-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-besok
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar rekonstruksi perkara kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, besok, Selasa (30/8/2022).

Dalam proses rekonstruksi itu, penyidik Polri turut mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memastikan, pihaknya akan hadir memenuhi permintaan Polri. 

Bahkan, dirinya juga akan ikut mendampingi langsung bersama Komisioner Komnas HAM lain yakni Choirul Anam, serta Beka Ulung Hapsara.

"Saya, Anam, Beka dan beberapa staf Komnas HAM akan hadir (rekonstruksi besok, red)," kata Taufan saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Penyidik Undang Komnas HAM dan Kompolnas sebagai Pengawas dalam Rekonstruksi TKP Duren Tiga

Diketahui, rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ini akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.


Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Menurut Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, para tersangka tersebut juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

Baca juga: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Sudah Resmi AJukan Banding atas Vonis Pemecatan dari Anggota Polri

Adapun kelima tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x