KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
Kapolri menyebut kasus yang menjerat Mantan Kadiv Propam itu harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
Ditolaknya surat pengunduran diri karena masalah Sambo harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dalam sidang etik juga diputuskan bahwa Ferdy Sambo dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga sempat menulis sepucuk surat permohonan maaf.
Dalam surat tersebut ditulis, "dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan."
Ferdy Sambo juga menulis siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri atas kasus yang melibatkan dirinya.
Permohonan maaaf disampaikan melalui sepucuk surat menggunakan tulisan tangan Ferdy Sambo.
Lalu bagaimana ahli grafologi menganalisa tulisan tangan Ferdy Sambo dalam surat tersebut?
Ahli Grafologi Tessa Sugito, selaku pemegang Certified Handwriting Analyst menjelaskannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.