BAUBAU, KOMPAS.TV - Polisi Sektor Bungi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara dan seorang petani yang kedapatan bermain judi online.
WS, seorang Aparatur Sipil Negara dan IW hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi.
Keduanya ditangkap di kawasan Balidwipa, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Keduanya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah telepon genggam milik pelaku.
Pada polisi, WS dan IW mengaku baru 1 bulan berjudi online.
Usai ditangkap, keduanya ditahan di Polsek Bungi dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ngeri! 2 dari 4 Warga Nduga yang Dilaporkan Hilang Telah Ditemukan Dalam Kondisi Termutilasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.