KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding usai dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sementara di sisi pidana, Irjen Ferdy Sambo terjerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelumya, Sidang kode etik profesi Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Minta Istri Ferdy Sambo Jujur, Agar Hukuman Lebih Ringan
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang komisi etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi etik profesi Polri yang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari tadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.