Kompas TV nasional hukum

Timsus Polri Pastikan Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 15:41 WIB
timsus-polri-pastikan-bharada-e-hadir-dalam-rekonstruksi-kematian-brigadir-j-di-duren-tiga
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipastikan hadir secara langsung dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Tim Khusus Polri.

Rencananya, proses rekonstruksi itu akan dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Dedi menuturkan, kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi ini, penting.

Alasannya, guna membuat terang insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.

Selain itu, Dedi menjelaskan, rekonstruksi juga bakal diikuti oleh tim dari kejaksaan.

 “Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” katanya.

Selain itu, Dedi mengungkapkan, tim khusus Polri bakal didampingi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komini Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel,” imbuhnya.

Baca Juga: Tak Hanya 5 Tersangka, Polisi Hadirkan Jaksa saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus


Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Apresiasi Kapolri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Terhormat!

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x