JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tujuan adanya proses rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun TKP itu berada di rumah dinas bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan direncanakan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.
Rekontruksi peristiwa di Duren Tiga itu nanti, lanjut Dedi, bertujuan memperjelas konstruksi hukum di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022.
"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi Sabtu (27/8/2022) seperti dilansir Tribunnews.
Ia menyatakan rekontruksi itu penting lantaran nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.
Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para terdangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tetap Mengaku Korban Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum: Sudah Dicatat Penyidik
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV , polisi akan melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.
“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat(26/8/2022) malam.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.
Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Baca Juga: Tak Hanya 5 Tersangka, Polisi Hadirkan Jaksa saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus
Proses penanganan kasus tersebut, lanjut Dedi, harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain proses pemeriksaan, proses pemberkasan pada kasus ini juga akan cepat, dan ditargetkan akan dilimpahkan ke JPU dalam beberapa pekan ke depan.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.