JAKARTA, KOMPAS.TV - Komedian sekaligus pemilik merek Open Mic, Ramon Papana, mengklarifikasi somasi yang dilayangkan ke komika Mo Sidik sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Mo Sidik mengatakan bahwa dirinya pernah disomasi lantaran menggelar acara Open Mic di pembukaan kafe barunya.
“Saya pernah disomasi tahun 2019. Tiga mingguan saya nggak bisa tidur nyenyak, mau ngapain aja susah,” ungkap Mo Sidik, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Patenkan Istilah Open Mic, Ramon Papana: Saya Disebutnya Kan Pelopor Stand Up Indonesia
Ramon Papana tidak membantah pernyataan Mo Sidik. Dia mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan kepada kafe yang menggunakan open mic untuk tujuan komersial.
“Gugatan itu bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, saya ingin mereka berkembang lewat open mic,” jelas Ramon, Jumat (26/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
“Yang saya somasi adalah tindakan komersil seperti kafe, atau yang membuat open mic karena komersil, itu enggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," sambungnya.
Lebih lanjut, Ramon bilang bahwa dia baru-baru ini melayangkan somasi kepada pihak yang mengomersialkan Open Mic.
“Sepuluh tahun saya biarkan, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3 sampai 4 tahun belakangan saya menyomasi,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Istilah Open Mic Dipatenkan, Mo Sidik Ngaku Pernah Disomasi Rp1 Miliar
Sebagai informasi, para komika termasuk Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, Mo Sidik, hingga Pandji Pragiwaksono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek Open Mic.
Hal ini dilakukan karena istilah open mic merupakan istilah umum yang kerap digunakan para komika untuk membawakan lawakannya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.