JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Kata Arman, istri Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan mulai Jumat siang hingga Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB dan mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya dan apa yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi tidaklah akurat," ungkap Arman, Sabtu dini hari.
Dalam pemeriksaan, kata dia, Putri menyebut dirinya sebagai korban tindakan asusila.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan, bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,"sambungnya.
"Itu dalam BAP (berita acara pemeriksaan) disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik, sekaligus kronologi kejadian di Magelang,” tambah Arman.
Baca Juga: Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi
Lebih lanjut, Arman mengatakan kliennya membantah dugaan yang disangkakan.
“Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan oleh klien kami secara konstruktif,” paparnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Putri Candrawathi 12 Jam Diperiksa hingga Belum Ditahan Polisi: Sempat Hindari Wartawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.