PONOROGO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur meringkus 3 pengepul judi online berupa togel jaringan hongkong. Ketiga tersangka adalah Edi Saputro, Topik Andrianto dan Sugik Prayitno.
Baca Juga: Bekuk 27 Penjudi dan Bandar Judi Online, Polisi Temukan 16 Situs Judi Online
Ketiganya ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan. Namun sayang, polisi gagal menangkap sang bandar yang berhasil kabur duluan saat penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah beroperasi sejak setahun terakhir di sejumlah wilayah di Ponorogo. Omset judi online yang mereka kelola mencapai belasan juta rupiah per hari.
Baca Juga: Judi Online Omset Puluhan Juta Per Hari Digerebek Polisi, 8 Pelaku Dibekuk
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang belasan juta rupiah dan sejumlah handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#Pengepul #Bandar #JudiOnline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.