JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit senilai Rp78 triliun di Riau, yakni pengacara PT Palma Satu.
Pengacara PT Palma Satu berinisial DFS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus kemarin.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Surya Darmadi, dari Perkebunan Sawit hingga Hotel yang Tersebar di Indonesia
DFS diduga menghalangi proses penyidikan, terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya, seluas 37 ribu hektar di Pekanbaru, Riau.
DFS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, selama 20 hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.