JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim hasil analisis terkait dugaan transaksi mencurigakan dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.
Dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Disebutkan ada aliran uang dari rekening Brigadir J itu yang terjadi pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J tewas. Totalnya mencapai Rp200 juta dari empat rekening Brigadir J.
Baca Juga: Pengacara Tuding Ferdy Sambo Curi 4 Rekening hingga Laptop Brigadir J: Masih Ada Transaksi!
Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menyatakan, hasil analisis PPATK terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J cukup lengkap sebagai bahan yang bisa ditindak lanjut penyidik.
Menurut Natsir, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkaplah informasi yang disampaikan PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan," ujar Natsir, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Selain memberikan data analisis transaksi, PPATK sudah memblokir sejumlah rekening atas permintaan aparat penegak hukum terkait dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J.
Baca Juga: PPATK Bekukan Sejumlah Rekening terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan dari Tabungan Brigadir J
Rekening yang diblokir tersebut diketahui milik korban dan tersangka.
Namun, Natsir enggan mengungkap rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.