KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Wakil Rektor I Bidang Akademik, Tri Widioko, terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Negeri Lampung tahun 2022.
Selama hampir 1 jam, tim penyidik menggeledah Rumah Sekretaris Wakil Rektor I Unila, Tri Widioko di Perumahan Grand Esha, Desa Negeri Sakti, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Tim KPK kemudian keluar dan meninggalkan Rumah Tri Widioko tanpa membawa barang bukti apa pun.
Penggeledehan Rumah Tri Widioko dilakukan atas kapasitasnya sebagai Sekretaris dari Heriyandi, Wakil Rektor I Unila, yang telah ditetapkan tersangka, atas dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila, tahun 2022.
Baca Juga: Komitmen Taspen Terapkan Good Corporate Governance Dalam Investasi dan Operasional Perusahaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.