KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo usai mendengarkan keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), jenderal bintang dua tersebut langsung mengajukan banding. Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta ijin untuk membacakan surat permohonan maafnya untuk senior dan rekan-rekannya di Polri.
Berikut isi pernyataan lengkap Ferdy Sambo dalam surat tersebut.
"Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan Bintara.
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat Saya
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi "
Sidang etik yang digelar sejak kamis (25/08) pagi hingga jumat (26/08) dini hari tersebut, menghasilkan keputusan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo.
#FerdySambo #SidangEtik #PTDH
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.