JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter dalam menentukan akan menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atau tidak.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat, Pengacara Brigadir J: Hak Dia, tapi Kita Harap Tetap PTDH
Saat ini, Putri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus, Jumat (26/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Menurut dia, tujuan penahanan Putri agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan secara terang benderang dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Ia menyebut, pihaknya tak bisa menerima alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polisi Segera Tahan Putri Candrawathi
"Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.